Lalu apakah dengan demikian Prof Dr Hasan Asari MA secara otomatis akan menjadi Plt Rektor UIN Sumut menggantikan Syahrin Harahap yang sudah dicopot guru besarnya? Ternyata tidak juga.
Dalam PMA No 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA No 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua PTKN, ada klausul yang memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menunjuk dan mengangkat Plt dari luar universitas dimaksud, syaratnya memiliki jabatan Guru Besar.
Guru Besar FISIP UIN Walisongo
Santer beredar informasi melalui pesan berantai di WhatsApp, yang akan menjadi Plt Rektor UIN Sumut menggantikan Syahrin Harahap adalah Guru Besar dari FISIP UIN Walisongo Semarang yang juga Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum dan HAM, yakni Prof Dr H Abu Rohkmad.
Baca Juga:Heboh Kabar Rektor UIN Sumut Dinonaktifkan, Pangkatnya Diturunan dari Guru Besar ke Lektor Kepala
Abu Rokhmad yang merupakan pria kelahiran Jepara, 7 April 1976 ini, dikabarkan akan menjabat sebagai Plt Rektor UIN Sumut selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi untuk menyelesaikan berbagai persolaan yang terjadi serta mempersiapkan pemilihan Rektor UIN Sumut yang baru.