Polda Sumut Resmi Pecat 3 Anggota Polrestabes Medan yang Terlibat Kasus Perampokan Sepeda Motor

Tiga anggota polisi Samapta Polrestabes Medan resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Riki Chandra
Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:44 WIB
Polda Sumut Resmi Pecat 3 Anggota Polrestabes Medan yang Terlibat Kasus Perampokan Sepeda Motor
Ketiga anggota Polrestabes Medan memakai baju tahanan resmi dipecat. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Tiga anggota polisi Samapta Polrestabes Medan resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dipecat usai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) Selasa (11/10/2022).

Ketiga anggota polisi masing-masing berinisial Bripka A, Bripka B, Briptu H. Usai dipecat, ketiga anggota polisi mengajukan banding atas hasil putusan sidang etik.

"Hasil sidang kode etik, ketiganya telah di PDTH," kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (12/10/2022) pagi.

Ia mengatakan, ketiga oknum polisi tersebut terbukti mencoreng insitusi Polri dengan berulang kali melakukan pencurian sepeda motor warga dengan modus Cash on Delivery (COD) dan menuduh sepeda motor korban bodong.

Baca Juga:Tiga Polisi di Medan Coba Curi Motor Warga Jalani Sidang Etik

"Ketiganya terbukti melakukan pencurian, sehingga dijatuhi sanksi pemecatan. Kejadian ini juga sudah menjadi atensi pimpinan," tukasnya.

Sementara, korban Benny Sembiring menyampaikan dari hasil sidang kode etik terungkap kalau komplotan oknum polisi itu sudah lebih dari 10 kali melakukan perampokan dengan modus COD dan menuduh sepeda motor korban tidak lengkap dan bermasalah.

"Mereka sudah berulang kali, lebih dari 10 kali melakukan perampokan modus serupa," katanya kepada SuaraSumut.id.

Benny mengatakan selain terbukti melakukan kejahatan, hasil tes urine ketiga oknum polisi itu juga positif sabu-sabu.

"Hasil urine ketiganya positif narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.

Baca Juga:Tiba di Polda Sumut, 15 Anggota Apin BK Langsung Jalani Pemeriksaan

Korban berharap kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk mementahkan banding yang diajukan ketiga oknum polisi itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini