SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga bajak laut ata perompak di perairan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Ketiganya berinisial SA, MWS dan S warga Deli Serdang.
"Mereka ditangkap setelah nelayan yang menjadi korban melapor," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (21/10/2022).
Hadi mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu 15 Oktober 2022. Petugas bergerak ke lokasi dan menangkap ketiganya.
Petugas menyita barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, empat jeriken plastik, serta uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan ikan yang dirampok dari nelayan.
Baca Juga:Pindah ke Golkar, Pengakuan Menohok Wanda Hamidah: Ogah di Partai yang Menyengsarakan Rakyat
Pelaku naik ke kapal dan menodongkan airsoft gun ke nelayan lalu menguras barang-barang berharga termasuk ikan, GPS kapal dan minyak solar.
"Terkait senjata pelaku masih didalami dibeli dan berasal dari mana," ujarnya.
Hadi mengatakan, polisi masih mengejar dua pelaku yang kabur saat hendak ditangkap.
"Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Hadi.
Baca Juga:Golkar Patuhi Arahan Jokowi, Pilih Capres Tidak Sembrono