Pakai Dana Komite Sekolah Buat Jalan-jalan Istri dan Anak, Mantan Kepsek di Ende Terancam 20 Tahun Penjara

diketahui Rp 1 miliar itu sebagian diserahkan kepada istri dan anak-anaknya untuk kepentingan pribadi.

Suhardiman
Rabu, 02 November 2022 | 13:40 WIB
Pakai Dana Komite Sekolah Buat Jalan-jalan Istri dan Anak, Mantan Kepsek di Ende Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Mantan Kepala Sekolah SMK I Ende, NTT, terancam 20 tahun penjara. Ia diduga memakai dana komite sekolah untuk keperluan pribadi.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan, akibat perbuatanya total kerugian  mencapai Rp 1,8 miliar.

"Beberapa di antaranya seperti membeli sebuah cincin emas seharga Rp 4 juta, kendaraan bermotor serta kebutuhan lainnya," katanya melansir Antara, Rabu (2/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan, kata Andre, diketahui Rp 1 miliar itu sebagian diserahkan kepada istri dan anak-anaknya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Jepang Umumkan Pemain untuk Piala Dunia 2022 Qatar, Takehiro Tomiyasu dan Kaoru Mitoma Masuk Skuad

"Seperti tiket pesawat jalan-jalan bagi istri dan anak-anaknya yang nilainya mencapai Rp 403 juta," ujarnya.

HGR dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman paling rendah empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," ujarnya.

Selain HGR, bendahara berinisial WD yang menandatangani pencairan uang itu juga terancam hukuman yang sama. Ia diduga juga turut menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

WD diketahui menggunakan uang itu untuk membeli sebidang tanah di Kabupaten Ende Rp 50 juta.

Baca Juga:Cuaca Tidak Menentu, Ini 5 Tips untuk Jaga Daya Tahan Tubuh!

Beberapa guru terima uang

Beberapa guru dan PNS di sekolah itu juga mendapatkan bagian Rp 196 juta. Namun total nilai uang tersebut untuk pembayaran Kesra.

Saat ini HGR dan WD sudah ditahan. Sejumlah barang bukti sudah lengkap beserta berkas perkara yang sebagian tengah dirangkumkan.

"Saat ini berkas perkara sementara dirangkumkan dan dalam pekan ini segera dikirim ke JPU," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini