Pakai Dana Komite Sekolah Buat Jalan-jalan Istri dan Anak, Mantan Kepsek di Ende Terancam 20 Tahun Penjara

diketahui Rp 1 miliar itu sebagian diserahkan kepada istri dan anak-anaknya untuk kepentingan pribadi.

Suhardiman
Rabu, 02 November 2022 | 13:40 WIB
Pakai Dana Komite Sekolah Buat Jalan-jalan Istri dan Anak, Mantan Kepsek di Ende Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Mantan Kepala Sekolah SMK I Ende, NTT, terancam 20 tahun penjara. Ia diduga memakai dana komite sekolah untuk keperluan pribadi.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan, akibat perbuatanya total kerugian  mencapai Rp 1,8 miliar.

"Beberapa di antaranya seperti membeli sebuah cincin emas seharga Rp 4 juta, kendaraan bermotor serta kebutuhan lainnya," katanya melansir Antara, Rabu (2/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan, kata Andre, diketahui Rp 1 miliar itu sebagian diserahkan kepada istri dan anak-anaknya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Jepang Umumkan Pemain untuk Piala Dunia 2022 Qatar, Takehiro Tomiyasu dan Kaoru Mitoma Masuk Skuad

"Seperti tiket pesawat jalan-jalan bagi istri dan anak-anaknya yang nilainya mencapai Rp 403 juta," ujarnya.

HGR dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman paling rendah empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," ujarnya.

Selain HGR, bendahara berinisial WD yang menandatangani pencairan uang itu juga terancam hukuman yang sama. Ia diduga juga turut menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

WD diketahui menggunakan uang itu untuk membeli sebidang tanah di Kabupaten Ende Rp 50 juta.

Baca Juga:Cuaca Tidak Menentu, Ini 5 Tips untuk Jaga Daya Tahan Tubuh!

Beberapa guru terima uang

Beberapa guru dan PNS di sekolah itu juga mendapatkan bagian Rp 196 juta. Namun total nilai uang tersebut untuk pembayaran Kesra.

Saat ini HGR dan WD sudah ditahan. Sejumlah barang bukti sudah lengkap beserta berkas perkara yang sebagian tengah dirangkumkan.

"Saat ini berkas perkara sementara dirangkumkan dan dalam pekan ini segera dikirim ke JPU," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini