SuaraSumut.id - Sepanjang September hingga Oktober 2022, Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, yang bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintahan daerah berhasil mengamankan 4,4 juta batang rokok ilegal, dengan nilai perkiraan Rp5,9 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. Hal itu dikemukakan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (3/11/2022).
Achmad Fatoni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, mengungkapkan, selain mengamankan rokok ilegal, bea cukai juga berhasil mengamankan pakaian bekas.
“Sebanyak 449 balepress pakaian bekas asal Port Klang, Malaysia yang diselundupkan dengan kapal motor berhasil kita amankan,” ujarnya.
Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri, masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di Bidang Cukai. Pakaian bekas sendiri dilarang untuk diimpor karena dapat membahayakan kesehatan dan industri dalam negeri.
Baca Juga:Penyelundupan Dua Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Aceh Timur
Oleh sebab itu, rokok ilegal dan pakaian bekas merupakan musuh bersama yang harus diperangi untuk Indonesia Maju.
“Kami berharap, sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan instansi terkait dapat terus terjalin, terutama dalam memerangi penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Indonesia dan peredaran rokok ilegal. Dan kami berharap apabila masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara, menemukan rokok ilegal dapat menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500 225,” tutup Fatoni.