80 Barang Bukti Kasus Investasi Bodong Yalsa Boutique Dikembalikan kepada Korban

Hasilnya mereka dinyatakan bersalah hakim MA.

Suhardiman
Jum'at, 25 November 2022 | 05:05 WIB
80 Barang Bukti Kasus Investasi Bodong Yalsa Boutique Dikembalikan kepada Korban
Barang bukti kasus investasi bodong (ilegal) Yalsa Boutique dikembalikan oleh Kejari Banda Aceh kepada korbannya. [Antara]

SuaraSumut.id - Sebanyak 80 barang bukti kasus investasi bodong (ilegal) Yalsa Boutique dikembalikan oleh Kejari Banda Aceh kepada korbannya.

"Ada 80 item barang dikembalikan kepada para korban melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP)," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal melansir Antara, Jumat (25/11/2022).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Siti Hilmi Amirulloh dan Safrizal dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Kemudian, majelis hakim PN Banda Aceh memutuskan vonis bebas keduanya dalam kasus investasi bodong tersebut.

Baca Juga:Ini yang Benar Laman Resmi Presiden Republik Indonesia: Bukan presiden.go.id

JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas tersebut. Hasilnya mereka dinyatakan bersalah hakim MA.

Muharizal menyampaikan, pengembalian barang bukti sesuai dengan putusan pada tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 4953 K/Pid.Sus/2022 pada 5 September 2022 atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirulloh.

"Putusan tersebut baru diterima JPU Kejari Banda Aceh pada 7 November 2022 melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh," ujarnya.

Muharizal menyebutkan, adapun 80 barang bukti untuk dikembalikan kepada korban seperti emas, kendaraan, tanah, dokumen berharga hingga uang tunai.

"Barang bukti yang diserahkan kembali itu dalam berbagai bentuk barang berharga, dan untuk uang tunainya sebesar Rp 1,2 miliar lebih," katanya.

Baca Juga:Ambu Anne Kirim Mi Instan untuk Korban Gempa, Kang Dedi Mulyadi: Belum Tentu Ada yang Menyeduh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak