SuaraSumut.id - Polisi mengungkap motif pembunuhan yang merenggut nyawa IP (41), karyawan HKI di Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyebut pelaku IMH (37) nekat menikam korban hingga tewas karena tidak terima dengan ucapan korban.
"Motifnya tidak terima dengan ucapan korban, dan melihat mantan istrinya dipacari korban," kata Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (29/11/2022).
Luis Beltran mengatakan, awalnya pelaku datang ke rumah mantan istrinya dan bertemu korban di sana. Pelaku yang hendak bertemu anaknya lalu menanyakan siapa korban.
Kemudian korban menjawab bahwa ia merupakan pacar mantan istrinya, dan balik membalas apakah pelaku iri dengan hubungan mereka.
Baca Juga:Semprot Ferdy Sambo, Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel: Kenapa Kami Harus Dikorbankan
"Ucapan itulah yang membuat pelaku gelap mata dan kemudian menikam korban hingga tewas," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Pasar 5 Medan Marelan.
"Pelaku mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebilah pisau," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti satu buah gagang parang terbuat dari kayu, satu bilah pisau tanpa gagang, satu gagang cangkul dan lainnya.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," katanya.
Baca Juga:Membengkak, APBD DKI 2023 Disahkan Rp84,78 Triliun
Diberitakan, peristiwa terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (28/11/2022).
Kedua pejantan ini tampak saling serang sebelum akhirnya korban roboh, usai pinggangnya kena tusuk pisau pelaku. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini dibuat geger.
Kontributor : M. Aribowo