Warga Johor Somasi Bobby Nasution, Minta Segera Bongkar Median Jalan Karya Wisata

Jika somasi yang dilayangkan tidak digubris, kata Gumilar, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan.

Suhardiman
Jum'at, 23 Desember 2022 | 17:01 WIB
Warga Johor Somasi Bobby Nasution, Minta Segera Bongkar Median Jalan Karya Wisata
Warga Johor mendatangi Pemkot Medan untuk melayangkan somasi terkait median Jalan Karya Wisata Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM) melayangkan somasi kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, Jumat (23/12/2022).

Somasi diberikan lantaran warga keberatan dengan adanya pemasangan median atau pembatas Jalan Karya Wisata. Dalam somasinya, warga meminta Pemkot Medan untuk segera membongkar median Jalan Karya Wisata. Bobby diberi waktu 7 hari.

"Dari FMJM tadi sudah memasukkan surat terbuka (somasi) kepada Pemkot Medan terkait median jalan dan diterima oleh bagian umum. Kita meminta Wali Kota Medan untuk membongkar median jalan," kata Koordinator FMJM Gumilar Aditya Nugraha.

Adapun yang menjadi alasan somasi karena keberadaan median jalan itu sudah menimbulkan kerugian khususnya bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga:Bakal Berhenti Operasi 31 Desember 2022, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Masih Rawat Enam Pasien

"Kenapa begitu? Kita anggap median jalan itu sudah tidak tepat hingga menimbulkan kemacetan," ujarnya.

Jika somasi yang dilayangkan tidak digubris, kata Gumilar, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan.

"Dalam somasi kita meminta dibongkar paling lama tujuh hari sejak ini diberikan. Jika masih tidak dilakukan pembongkaran maka kita mengajukan gugatan citizen lawsuit," katanya.

Selain macet, ujar Gumilar, adanya median jalan itu juga menyebabkan menurunnya omzet pelaku usaha di sana, termasuk ojek online jadi susah orderan.

"Juga menyusahkan masyarakat (pejalan kaki) karena sepanjang Jalan Karya Wisata (jauh) lokasi pemutaran, jadi susah orang mau lewat," ungkapnya.

Baca Juga:Program Desa BRILian 2022 Diikuti 2.182 Desa di Seluruh Indonesia

Gumilar mengatakan berdasarkan peraturan Kementerian PUPR, tinggi median jalan maksimal 25 cm.

"Kalau mau dicek itu tingginya 65 cm, pejalan kaki susah mau menyeberang. Padahal diatur dalam Kepmen PUPR itu tinggi badan jalan maksimal 25 cm sesuai dengan aturan," jelasnya.

Usai mengantarkan surat somasi dan menyampaikan aspirasinya, warga lalu membubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution buka suara mengenai alasan pemasangan median atau pembatas Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.

Salah satu alasannya karena minimnya kesadaran pelaku UMKM yang di sekitar lokasi. Dirinya berharap semua pihak dapat bertanggung jawab menjaga ketertiban.

"Di sana banyak terdapat aktivitas ekonomi masyarakat, namun minim kesadaran kita untuk sama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," kata Bobby Senin (19/12/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini