Warga Johor Somasi Bobby Nasution, Minta Segera Bongkar Median Jalan Karya Wisata

Jika somasi yang dilayangkan tidak digubris, kata Gumilar, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan.

Suhardiman
Jum'at, 23 Desember 2022 | 17:01 WIB
Warga Johor Somasi Bobby Nasution, Minta Segera Bongkar Median Jalan Karya Wisata
Warga Johor mendatangi Pemkot Medan untuk melayangkan somasi terkait median Jalan Karya Wisata Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM) melayangkan somasi kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, Jumat (23/12/2022).

Somasi diberikan lantaran warga keberatan dengan adanya pemasangan median atau pembatas Jalan Karya Wisata. Dalam somasinya, warga meminta Pemkot Medan untuk segera membongkar median Jalan Karya Wisata. Bobby diberi waktu 7 hari.

"Dari FMJM tadi sudah memasukkan surat terbuka (somasi) kepada Pemkot Medan terkait median jalan dan diterima oleh bagian umum. Kita meminta Wali Kota Medan untuk membongkar median jalan," kata Koordinator FMJM Gumilar Aditya Nugraha.

Adapun yang menjadi alasan somasi karena keberadaan median jalan itu sudah menimbulkan kerugian khususnya bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga:Bakal Berhenti Operasi 31 Desember 2022, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Masih Rawat Enam Pasien

"Kenapa begitu? Kita anggap median jalan itu sudah tidak tepat hingga menimbulkan kemacetan," ujarnya.

Jika somasi yang dilayangkan tidak digubris, kata Gumilar, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan.

"Dalam somasi kita meminta dibongkar paling lama tujuh hari sejak ini diberikan. Jika masih tidak dilakukan pembongkaran maka kita mengajukan gugatan citizen lawsuit," katanya.

Selain macet, ujar Gumilar, adanya median jalan itu juga menyebabkan menurunnya omzet pelaku usaha di sana, termasuk ojek online jadi susah orderan.

"Juga menyusahkan masyarakat (pejalan kaki) karena sepanjang Jalan Karya Wisata (jauh) lokasi pemutaran, jadi susah orang mau lewat," ungkapnya.

Baca Juga:Program Desa BRILian 2022 Diikuti 2.182 Desa di Seluruh Indonesia

Gumilar mengatakan berdasarkan peraturan Kementerian PUPR, tinggi median jalan maksimal 25 cm.

"Kalau mau dicek itu tingginya 65 cm, pejalan kaki susah mau menyeberang. Padahal diatur dalam Kepmen PUPR itu tinggi badan jalan maksimal 25 cm sesuai dengan aturan," jelasnya.

Usai mengantarkan surat somasi dan menyampaikan aspirasinya, warga lalu membubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution buka suara mengenai alasan pemasangan median atau pembatas Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.

Salah satu alasannya karena minimnya kesadaran pelaku UMKM yang di sekitar lokasi. Dirinya berharap semua pihak dapat bertanggung jawab menjaga ketertiban.

"Di sana banyak terdapat aktivitas ekonomi masyarakat, namun minim kesadaran kita untuk sama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," kata Bobby Senin (19/12/2022).

Suami Kahiyang Ayu ini berharap agar pelaku UMKM tidak berjualan lagi di pinggir jalan.

"Jadi harapan kita dengan dibuatnya pembatas jalan ini dapat memahami apa yang menjadi tanggung jawab kita dan mengikuti aturan yang ada," kata Bobby.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini