Raba-raba Perawat Perempuan hingga Maksa Berhubungan Seks, Oknum Pegawai Rumah Sakit di Medan Diringkus Polisi

Polisi menangkap seorang pria berinisial A (27), seorang pegawai rumah sakit di Medan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perawat perempuan.

Riki Chandra
Kamis, 05 Januari 2023 | 13:33 WIB
Raba-raba Perawat Perempuan hingga Maksa Berhubungan Seks, Oknum Pegawai Rumah Sakit di Medan Diringkus Polisi
Pelaku pelecehan seksual terhadap perawat di Medan diperiksa polisi. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial A (27), seorang pegawai rumah sakit di Medan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perawat perempuan, Kamis (5/1/2023).

Korban berinisial ES menjadi korban pelecehan seksual usai mengantarkan pasien di ruangan ICU. Pelaku meraba-raba bagian sensitif wanita muda tersebut.

Korban meronta atas perbuatan rekannya. Namun, pelaku terus merayu korban untuk berhubungan seks di sebuah lorong di dalam rumah sakit.

Perawat yang tak terima dengan perbuatan asusila pelaku akhirnya berhasil menyelamatkan diri dan kemudian membuat laporan ke pihak berwajib.

Baca Juga:35 Preman dan Pemalak Ditangkap Saat Natal di Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, menjelaskan pihaknya yang menerima laporan kasus ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap pelaku.

"Terhadap pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perawat wanita, sudah kita tangkap," katanya.

Fathir mengungkapkan korban dan pelaku bekerja di salah satu Rumah Sakit di Medan. Kejadian tersebut terjadi pada 25 Desember 2022, dimana korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU dan pelaku bertugas di ruangan ICU.

"Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, pelaku tiba tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba-raba organ vital dari pada korban," ungkapnya.

Lanjut Fathir menerangkan dari pemeriksaan, motif pelaku nekat meraba-raba perawat perempuan ini meski sedang bekerja, karena tertarik melihat korban.

Baca Juga:Bawa Kabur Mobil Wanita Kenalannya, Pria di Medan Berakhir di Penjara

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku karena tertarik melihat korban. Perbuatan itu baru sekali dilakukannya," ungkapnya.

"Terhadap pelaku statusnya sudah tersangka dan telah kita tahan. Ia dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," sambungnya.

Lanjut Fathir menjelaskan usai menangkap pelaku, Satreskrim Polrestabes Medan juga tengah berupaya untuk memulihkan kondisi psikologis korban, pasca kejadian pelecehan seksual.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini