SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial FR (31) di Tanjung Balai tega menganiaya ayah kandungnya Syaripuddin (59) hingga babak belur. Penyebabnya hanya gara-gara tak dikasih uang untuk membeli narkoba.
Tak terima atas perlakuan sang anak, ayahnya melapor ke polisi. Alhasil, pelaku ditangkap atas laporan ayahnya bernomor LP/B/11/2023/SPL/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu/tanggal 24 Januari 2023.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, pihaknya yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku.
"Pelaku berinisial FR sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya kepada SuaraSumut.id, Jumat (27/1/2023) sore.
Baca Juga:Sadis! Anak Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas di Cilacap Gara-gara Tak Pernah DIberi Uang
Aksi penganiayaan itu terjadi dalam rumah korban di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Pelaku mengambil pisau dari dapur rumah korban dan mengejar korban sambil mengatakan "Ku Bunuh Kau Nanti"," kata Ahmad.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga memukuli korban berulang-ulang di bagian kepalanya.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan memar di bagian kepala korban, lalu korban datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan/laporan polisi," ucapnya.
Ahmad menjelaskan, dari keterangan orang tua pelaku dan tetangga bahwa pelaku sering meresahkan kedua orang tuanya karena pelaku selalu membuat kekerasan dengan cara mengancam dan memukul orang tuanya.
Baca Juga:Buat Resah Masyarakat, Polisi Sita 10 Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong di Sumut
"Sering menjual barang barang milik orang tuanya tanpa izin seperti tabung gas, speaker, baju dan kain dan sebagainya apabila saat pelaku meminta uang tidak didapat di penuhi oleh orang tuanya," katanya.
AKP Ahmad mengatakan, pihaknya yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan pelaku di sekitar Kabupaten Asahan.
"Pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut ianya lakukan disebabkan karena korban tidak memberikan uang yang di minta oleh pelaku," katanya.
"Pelaku juga menerangkan bahwa uang yang di dapat dari orang tuanya biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba," sambung AKP Ahmad.
Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti satu bilah pisau bergagang hitam.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 dari UU RI No.23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kontributor : M. Aribowo