SuaraSumut.id - Lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diadukan ke DKPP.
Laporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kelima komisioner yang dilaporkan adalah ketua Muhammad Yasin, dan anggotanya masing-masing Muhajir Hasballah, Syahrul Iman, Nazaruddin, serta Mizwan.
Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Yasin membenarkan kelima komisioner tersebut sudah diadukan ke DKPP.
"Kalau menurut pelapor kami melakukan pelanggaran, ya silahkan dilapor. Pelaporan itu adalah hak setiap warga negara," katanya melansir Antara, Selasa (7/2/2023).
Dirinya mengaku bahwa pihaknya dilaporkan ke DKPP oleh dua orang peserta tes yang mengikut pelaksanaan tes PPK, yaitu Bustanuddin dan Muhammad Nasir yang memberikan kuasa hukum kepada sebuah LSM di Nagan Raya.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada LSM dan masyarakat yang telah melaporkan persoalan tersebut ke DKPP. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari kepedulian masyarakat dengan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Pihaknya menilai pelaporan itu sebagai bentuk ketidakpuasan peserta PPK, karena tidak lulus saat proses rekrutmen yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kita menghargai pelaporan ini," ujarnya.
Baca Juga:PKB Ingin Bertemu Golkar, Gerindra: Silakan Cari Peluang untuk Partai Lain Bergabung
Persoalan yang dilaporkan yaitu proses rekrutmen PPK yang menggunakan sistem ujian menggunakan komputer, sehingga kedua peserta kemudian nilainya tidak keluar setelah mengikuti tahapan ujian.
"Terkait dengan kendala saat ujian berlangsung juga sudah kami laporkan ke KIP Aceh," jelasnya.
Namun kesalahan yang sudah dilaporkan tersebut merupakan kesalahan di luar kemampuan komisioner KIP Nagan Raya, karena persoalan tersebut terjadi akibat server yang bermasalah dan jaringan internet.
"Jadi kesalahan yang terjadi bukanlah kesalahan yang disengaja, ini murni kendala teknis," katanya.