SuaraSumut.id - Muhammad Zaini Yusuf divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi turnamen
Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh, yakni enam tahun dan enam bulan penjara.
"Terdakwa M Zaini Yusuf dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan turnamen Tsunami Cup 2017," kata Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Fery Ichsan Karunia melansir Antara, Jumat (17/2/2023).
Terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dua bulan kurungan. Selain M Zaini, majelis hakim juga memutuskan terdakwa Mirza yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada perhelatan turnamen sepakbola bertaraf internasional tersebut.
Baca Juga:Wulan Guritno Sukses bikin Sabda Ahessa Puas karena Diservice Begini
"Terdakwa Mirza juga dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta," ungkapnya.
Diketahui, dalam turnamen itu terdakwa M Zaini berperan sebagai pembina AWSC dan terdakwa Mirza menjabat bendahara kegiatan tersebut.
Di mana terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 9,2 miliar dan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 2,8 miliar.