SuaraSumut.id - Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara. Ia diputus diputus bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Yoserizal, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (30/5/2023).
"Menyatakan terdakwa Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya melansir Antara.
"Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," sambungnya.
Baca Juga:Marissya Icha Disomasi Mantan Kekasih Rebecca Klopper Buntut Kasus Video Syur
Selain pidana penjara, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Dirinya juga menikmati hasil suap tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.
Baca Juga:Nagita Slavina Takut Ditaksir NCT Dojaejung, Auto Diskakmat Raffi Ahmad: Sadar Diri!