Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Gegara Ancam Warga Pakai Senpi

Dari hasil penggeledahan, kata Agus, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.

Suhardiman
Selasa, 13 Juni 2023 | 17:23 WIB
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Gegara Ancam Warga Pakai Senpi
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Dua orang pria di Aceh Utara, ditangkap polisi karena mengancam warga menggunakan senjata api dan airsoft gun.

Kedua pria yang ditangkap berinisial SB alias Mukim (32) dan HS alias Ayah Moren (44) warga Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang.

"Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Desa Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra melansir Antara, Selasa (13/6/2023).

Dari hasil penggeledahan, kata Agus, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.

Baca Juga:Peringatan Buat Anies! Jangan Sampai Demokrat Ditelikung PDIP Gara-gara Kelamaan Umumkan Nama AHY Jadi Bakal Cawapres

Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa kedua tersangka memiliki senjata api yang kerap mengancam hingga membuat warga takut dan resah.

"Mereka (para tersangka) ini kerap mengancam warga dan menembak di kawasan tambak milik warga. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkan kedua tersangka," ujarnya.

Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan sepucuk senjata airsoft gun di rumah tersangka ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku curanmor.

"Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mendapatkan lima unit kendaraan bermotor roda dua yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya. Tersangka H alias ayah Moren ini merupakan residivis kasus curanmor," jelasnya.

Dari hasil interogasi para tersangka diketahui bahwa senjata api rakitan tersebut didapatkannya dari Abu Razak yang merupakan pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.

Baca Juga:Pendukung Sentil Ade Armando Karena Bikin Isu Murahan Soal Ganjar: Jika Ada Masalah Partai, Selesaikan dengan Cara Kepartaian

"Atas perbuatan, para tersangka ini dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini