Polda Sumut Tetapkan 3 Pekerja Pangkalan Gas Oplosan Sebagai Tersangka

Hadi menegaskan petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemilik pangkalan berinsial BSS.

Suhardiman
Minggu, 30 Juli 2023 | 11:46 WIB
Polda Sumut Tetapkan 3 Pekerja Pangkalan Gas Oplosan Sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan terkait penggerebekan pangkalan oplos gas di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap tiga pekerja pangkalan gas oplosan di Jalan Sei Kapuas Medan. Ketiga tersangka berinisial RP, NF, dan APG.

"Sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (30/7/2023).

Ketiga tersangka dikenakan pasal Pasal 55 UU RI Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHPidana.

Hadi menegaskan petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemilik pangkalan berinsial BSS.

Baca Juga:Persija vs Persebaya, Maciej Gajos Ingin Beri Pembuktian ke Jakmania

"Pemilik pangkalan masih dalam pengejaran," ujarnya.

Sementara itu, Kodam I/Bukit Barisan menyampaikan kalau pangkalan gas Nopandi memang sempat menjadi anggota keagenan Puskopkar A Dam I/BB.

Namun sejak tahun 2019, izin pangkalan itu telah dicabut oleh Pertamina dan tidak lagi menjadi anggota keagenan Puskopkar A Dam I/BB.

"Sudah dicabut izinnya sama Pertamina," ucap Kapendam I/BB Rico J Siagian.

Rico mengatakan bahwa penyebab izin pangkalan gas Nopandi yang awalnya berada di Jalan Budi Luhur Medan Helvetia ini dicabut karena pernah kedapatan mengoplos gas oleh Pertamina pada Oktober 2019 silam.

Baca Juga:Kronologi Ustaz Adi Hidayat Somasi Google Buntut Prahara Donasi ke Palestina

Diduga pemilik pangkalan gas Nopandi yang izinnya sudah dicabut ini memberikan plang Puskop Kartika A Kodam I/ BB ke BSS pemilik pangkalan gas di Jalan Sei Kapuas Medan.

"Berarti menyalahgunakan plang, karena alamatnya tidak sesuai," tukasnya.

Sebelumnya, Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggerebek pangkalan gas yang mengoplos gas elpiji 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Kecamatan Medan Sunggal.

Penggerebekan ini merupakan buntut dari kelangkaan tabung gas 3 kg yang dikeluhkan masyarakat di Medan. Polisi yang melakukan penyelidikan terkait kelangkaan gas 3 kg di Medan, mendapati adanya kegiatan pengoplosan gas bersubsidi.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini