SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap tiga pekerja pangkalan gas oplosan di Jalan Sei Kapuas Medan. Ketiga tersangka berinisial RP, NF, dan APG.
"Sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (30/7/2023).
Ketiga tersangka dikenakan pasal Pasal 55 UU RI Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHPidana.
Hadi menegaskan petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemilik pangkalan berinsial BSS.
Baca Juga:Persija vs Persebaya, Maciej Gajos Ingin Beri Pembuktian ke Jakmania
"Pemilik pangkalan masih dalam pengejaran," ujarnya.
Sementara itu, Kodam I/Bukit Barisan menyampaikan kalau pangkalan gas Nopandi memang sempat menjadi anggota keagenan Puskopkar A Dam I/BB.
Namun sejak tahun 2019, izin pangkalan itu telah dicabut oleh Pertamina dan tidak lagi menjadi anggota keagenan Puskopkar A Dam I/BB.
"Sudah dicabut izinnya sama Pertamina," ucap Kapendam I/BB Rico J Siagian.
Rico mengatakan bahwa penyebab izin pangkalan gas Nopandi yang awalnya berada di Jalan Budi Luhur Medan Helvetia ini dicabut karena pernah kedapatan mengoplos gas oleh Pertamina pada Oktober 2019 silam.
Baca Juga:Kronologi Ustaz Adi Hidayat Somasi Google Buntut Prahara Donasi ke Palestina
Diduga pemilik pangkalan gas Nopandi yang izinnya sudah dicabut ini memberikan plang Puskop Kartika A Kodam I/ BB ke BSS pemilik pangkalan gas di Jalan Sei Kapuas Medan.
"Berarti menyalahgunakan plang, karena alamatnya tidak sesuai," tukasnya.
Sebelumnya, Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggerebek pangkalan gas yang mengoplos gas elpiji 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Kecamatan Medan Sunggal.
Penggerebekan ini merupakan buntut dari kelangkaan tabung gas 3 kg yang dikeluhkan masyarakat di Medan. Polisi yang melakukan penyelidikan terkait kelangkaan gas 3 kg di Medan, mendapati adanya kegiatan pengoplosan gas bersubsidi.
Kontributor : M. Aribowo