Cara Pembuatan SIM Secara Online di Medan Lewat Aplikasi Korlantas, Gak Perlu Ribet Antre Lagi

Bahkan, untuk memperpanjang SIM secara online lebih mudah lagi.

Suhardiman
Senin, 07 Agustus 2023 | 11:14 WIB
Cara Pembuatan SIM Secara Online di Medan Lewat Aplikasi Korlantas, Gak Perlu Ribet Antre Lagi
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)

Cara melakukan perpanjangan SIM secara online

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

Baca Juga:Bakal Jadi Kader, Jeje Govinda Tiba di Kantor DPP PAN Bersama Adik Ipar

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Biaya pembuatan SIM baru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru yakni

- SIM A: Rp120.000
- SIM B khusus B1: Rp120.000
- SIM B khusus B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C1: Rp100.000
- SIM C2: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D khusus D1: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000

Biaya Perpanjangan SIM

Baca Juga:4 Perubahan yang Dijanjikan Anies Jika Jadi Presiden: Sektor Kesehatan hingga Pendidikan

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini