Pria di Deli Serdang Tewas saat Lomba Panjat Pinang, Begini Kronologisnya

Pasalnya, seorang pria peserta panjat pinang tewas saat mengikuti perlombaan.

Suhardiman
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 12:57 WIB
Pria di Deli Serdang Tewas saat Lomba Panjat Pinang, Begini Kronologisnya
Ilustrasi mayat (Envato)

SuaraSumut.id - Perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-78 yang semula semarak seketika berubah duka. Pasalnya, seorang pria peserta panjat pinang tewas saat mengikuti perlombaan.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Korban diketahui bernama Eka Prasetya (36) sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, tapi nyawa korban tetap tidak tertolong.

"Kejadiannya korban meninggal saat mengikuti lomba panjat pinang kemarin," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (18/8/2023).

Ia mengatakan saat korban bersama beberapa temannya mengikuti lomba panjat pinang yang digelar untuk menyemarakkan HUT RI ke-78.

Baca Juga:Abidzar Nangis Sesenggukan Bakal Ditinggal Nikah Adiba Khanza dengan Egy Maulana

"Perlombaan panjat pinang (pucang) diikuti 2 regu yang terdiri setiap regu sebanyak 7 orang," ujar Riswansyah.

Pada saat regu pertama, korban berada paling bawah dan temannya sebanyak 5 orang berada di atas korban.

"Kemudian teman-temannya merosot akibat licinnya batang pinang yang dilumuri minyak gemuk dan menimpa korban sehingga korban tergeletak dan mengalami sesak nafas," ungkapnya.

Riswansyah melanjutkan, warga sekitar yang melihat ini langsung melarikan korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Sesampainya di rumah sakit korban meninggal dunia, sekitar pukul 18.00 WIB, " ungkap Riswansyah.

Baca Juga:Sisca Kohl Kena Hujat saat Lagi Hami, Ngidamnya Kayak Nggak Punya Empati

Kejadian ini membuat perlombaan di lokasi menjadi terhenti. Personel Polsek Binjai lalu datang untuk melakukan olah TKP.

"Menurut keterangan orang tua dan istri korban bahwa kejadian tersebut sudah di iklaskan dan takdir dan mereka tidak menuntut dan membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini