SuaraSumut.id - Dua pria di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) membakar temannya. Pemicunya, pelaku menuduh korban mencuri handphone. Polisi pun menangkap satu dari dua pelaku.
Pelaku yang ditangkap berinisial S alia Leo (43) warga Jalan Pipit 11, Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi menghadiahi dua butir timah panas di kaki S.
"Satu pelaku sudah diamankan. Pelaku diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Jefri Simamora ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (7/11/2023).
Polisi kemudian membawa S ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengeluarkan peluru yang ada di kakinya. Selain itu, polisi masih mengejar pelaku lainnya.
"Untuk satu orang pelaku lainnya berinisial E sedang dalam pengejaran," ujarnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 340 junto 187 ayat 1 junto 170 junto 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Korban meninggal dunia
Diberitakan sebelumnya, warga yang berada di Perumnas Mandala Jalan Pipit 7, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan digegerkan dengan seorang pria dibakar-bakar hidup, Rabu (25/10/2023).
Korban pria berinisial D dibakar oleh sejumlah orang karena dituduh mencuri handphone milik temannya. Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian melarikan korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian melarikan korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit, korban yang menderita luka bakar mencapai 90 persen akhirnya meninggal dunia pada Selasa 31 Oktober 2023.
Kontributor : M. Aribowo