Anggota DPRD Sumut Gugat Gerindra Rp 5,5 Miliar, Alasannya Bikin Heboh

Dirinya mengaku secara resmi belum menerima surat gugatan yang dilayangkan oleh Aulia Agsa.

Suhardiman
Rabu, 20 Desember 2023 | 14:34 WIB
Anggota DPRD Sumut Gugat Gerindra Rp 5,5 Miliar, Alasannya Bikin Heboh
Anggota DPRD Sumut Muhammad Aulia Rizki Agsa mengunggah foto bersama Anies Baswedan. [Ist]

SuaraSumut.id - Anggota DPRD Sumut Aulia Rizki Agsa menggugat Partai Gerindra sebesar Rp 5,5 miliar. Dirinya tidak terima dipecat dan diproses.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor pokok perkara 967/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mdn tanggal 1 November 2023.

Dalam gugatannya, Aulia Aqsa yang kini bergabung dengan Partai NasDem menggugat Surat Keputusan Nomor: 08-0257/Kpts/DPP-GERINDRA/2023, tertanggal 21 Agustus 2023 tentang pemberhentian keanggotaannya sebagai kader Gerindra.

Selain itu, surat dengan Nomor: 08-0160/A/ DPP-GERINDRA/2023 tertanggal 22 Agustus 2023 tentang PAW Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

"Kerugian immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp 5.000.000.000. Total Keseluruhan berjumlah Rp 5.500.000.000," bunyi pokok perkara dalam gugatan tersebut.

Gerindra Sumut siap hadapi gugatan

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut Ari Wibowo ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Aulia Aqsa.

"Secara asas hukum, ya siap menghadapi gugatan tersebut," katanya, Rabu (20/12/2023).

Dirinya mengaku secara resmi belum menerima surat gugatan yang dilayangkan oleh Aulia Aqsa tersebut.

"Informasinya (gugatan) sudah dengar, untuk yang bersangkutan (Aulia) saat ini masih dalam proses PAW" jelasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumut Aulia Rizki Agsa telah resmi dipecat oleh Partai Gerindra. Pemecatan itu buntut dukungan Aulia kepada Anis Baswedan.

"Sudah, hari ini sudah keluar suratnya (pemecatan)," kata Sekjen DPD Partai Gerindra Sumut Sugiat Santoso, Kamis (14/9/2023).

Sugiat mengatakan surat pemecatan terhadap Aulia ini dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra. Dengan adanya surat pemecatan ini, Gerindra Sumut langsung proses PAW (Pergantian Antarwaktu) Aulia yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumut.

"Proses PAW, kita surati KPU, kita surati DPRD provinsi. Kalau penggantinya sesuai dengan aturan kepemiluan bahwa yang menggantikan adalah suara terbanyak di bawahnya, dan itu Bobby Oktavianus," jelasnya.

Pemecatan terhadap Aulia usai menghadiri deklarasi dukungan Anies Baswedan yang digelar oleh anggota DPRD Medan, Muhammad Afri Rizky Lubis.

Bahkan, secara terang-terangan Aulia menyampaikan dukungannya dengan mengunggah fotonya bersama Anies Baswedan di akun instagramnya, pada Kamis (7/9/2023).

"Mari sama sama kita do'a kan Bapak H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D @aniesbaswedan diberikan kesehatan, dimudahkan segala urusannya dan apa yang dicita citakan untuk membangun bangsa dan mensejahterahkan rakyat dapat tercapai dan di hijabah oleh Allah SWT," tulis Aulia.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini