SuaraSumut.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melakukan pembongkaran lampu jalan atau kerap disebut 'lampu pocong' di tiga ruas jalan.
Pembongkaran dilakukan usai kontraktor mengembalikan Rp 7,8 miliar uang proyek yang dinyatakan gagal tersebut melalui Kejari Medan.
Sejumlah petugas dan armada peralatan diturunkan guna kelancaran pembongkaran lampu jalan diantaranya empat unit truk, satu unit ekskavator dan satu unit mobil crane serta alat las. Pembongkaran dimulai pukul 23:00 WIB agar tidak menganggu arus lalu lintas.
Pembongkaran lampu jalan ini dimulai dari ruas jalan Jenderal Sudirman, Awalnya yang dibongkar petugas adalah tiang lampu bagian atas. Dengan menggunakan mobil crane petugas mengikat tiang dan membuka sambungan tiang ke penyangga.
Setelah tiang lampu berhasil dilepas, selanjutnya tiang lampu dimasukkan ke dalam truk. Kemudian petugas lainnya membongkar bagian bawah yang merupakan penyangga lampu.
Kadis SDABMBK Topan Obaja mengatakan pihaknya membongkar lampu pocong di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol.
"Pembongkaran dilakukan sesuai perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah kontraktor pemenang tender mengembalikan uang proyek," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/12/2023).
Seluruh realisasi pengembalian uang pembayaran proyek penataan ruas jalan sebesar Rp 21 Milyar telah dikembalikan pihak perusahaan.
Selain perusahaan yang telah mengembalikan uang pembayarannya, pihak perusahaan lainnya yang melaksanakan pekerjaan serupa di lima ruas jalan lain juga telah mengembalikan uang pembayaran melalui Dinas SDABMBK.