SuaraSumut.id - Polisi menetapkan ayah tiri berinisial S (23) tersangka penganiayaan terhadap balita berumur 2,5 tahun hingga tewas di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Jumat (5/1/2024).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan, pihaknya sejak Rabu (3/1/2024) malam kemarin telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap S.
"Yang bersangkutan (ayah tiri) sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap ayah tiri dan saksi-saksi lainnya, polisi juga membawa jenazah balita laki-laki tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap S yang merupakan ayah tiri korban. Diduga motif tersangka menganiaya anaknya karena tidak suka melihat korban rewel, lalu memukulinya berulang-ulang.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tambah Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat siang.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak balita RP usia 2,5 tahun, ditemukan terkapar di dalam rumahnya di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Rabu malam, 3 Januari 2024.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H. Amri Tambunan, namun nyawa korban tidak tertolong. Dari tubuhnya ditemukan sejumlah luka lebam diduga akibat dianiaya.
Informasi dihimpun SuaraSumut.id, sebelum tewas, korban di dalam rumah bersama ayah tirinya berinisial S. Sedangkan ibu korban JS (20), sedang bekerja tak jauh dari kediaman mereka.
Baca Juga:Pria yang Bacok Mantan Istri di Deli Serdang Ditangkap
Rabu malam, ibu korban mendapat telepon yang menyebutkan kalau anaknya sedang sakit. JS pun pulang ke rumahnya.
Nahas, sesampainya di rumah, warga sudah ramai berkumpul dan mendapati korban terkapar dalam kondisi mengenaskan hingga akhirnya meninggal dunia. Korban diduga meninggal karena dianiaya ayah tiri.
Personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang mendapat informasi kejadian ini kemudian turun ke lokasi untuk melakukan proses pemeriksaan atas dugaan kasus KDRT yang dialami korban.
Kontributor : M. Aribowo