SuaraSumut.id - KUR BRI merupakan program pemerintah Indonesia yang memberikan kredit usaha rakyat dengan bunga rendah untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Di tahun 2024, ada tiga jenis KUR BRI, yaitu KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI, dengan masing-masing batas pinjaman dan persyaratan yang berbeda. Berikut adalah tiga jenis KUR BRI:
1. KUR Mikro
KUR Mikro merupakan pinjaman untuk pengusaha kecil berskala mikro dengan besaran maksimal pinjamannya sebesar Rp 25 juta. Jumlah ini bisa berbeda tergantung kebijakan di masing-masing bank penyalurnya.
2. KUR Kecil
KUR Kecil ditujukan untuk pengusaha kalangan menengah yang berpotensi. Batas maksimal pinjaman KUR kecil sebesar Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
3. KUR TKI
KUR TKI adalah bantuan permodalan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau warga yang ingin bekerja. Tujuan dan batas maksimal pinjaman KUR TKI adalah Rp 25 juta.
KUR BRI bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah dalam mendapatkan modal usaha dan mengembangkan bisnis mereka. Anda dapat mengajukan KUR BRI secara online melalui situs resmi kur.bri.co.id atau datang langsung ke kantor cabang BRI terdekat.
Syarat Pengajuan KUR
- KUR Mikro BANK BRI
1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak.
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
4. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.
- KUR Kecil BANK BRI
1. Mempunyai usaha produktif dan layak.
2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
4. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
- KUR TKI BANK BRI
1. Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
2. Persyaratan administrasi:
- Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
- Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
- Perjanjian penempatan
3. Passpor
4. Visa
5. Persyaratan lainnya sesuai ketentuan.
- 1
- 2