SuaraSumut.id - Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 32 kilogram, diringkus jajaran Polres Langkat.
"Ya benar, pelaku pria berinisial M, SRS dan DH," ujar Kepala Seksi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Jumat (19/1/2024).
Rajendra mengatakan, tiga pelaku ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (10/1/2024) sore.
"Tiga pelaku dan barang bukti saat ini telah disita Satres Narkoba untuk proses hukum selanjutnya dan masih dilakukan penyelidikan," katanya.
Baca Juga:Serahkan Donasi Rp 1 Miliar, Bobby Nasution: Semoga Jadi Kekuatan untuk Palestina Capai Kemerdekaan
Menurut Rajendra, Polres Langkat berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika yang berada di wilayah hukumnya.
"Penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Langkat," ucap Rajendra.
Jajaran Polres Langkat terus mengajak kerja sama dari elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.
"Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkotika yang merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda, harapan bangsa," ucapnya.
Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas. (Antara)