Pencuri 33 Unit Baseband Tower di Taput Diringkus Usai Mobil Tercebur ke Kolam Ikan

Usai terperosok jatuh, pelaku sempat keluar dari mobilnya dan bersembunyi namun tim gabungan pun menemukan pelaku.

Suhardiman
Jum'at, 09 Februari 2024 | 14:26 WIB
Pencuri 33 Unit Baseband Tower di Taput Diringkus Usai Mobil Tercebur ke Kolam Ikan
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Pelaku pencurian 33 unit baseband tower milik PT Telkomsel di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. 

Baseband adalah alat yang digunakan di setiap tower yang tujuannya untuk metode penggunaan media komunikasi yang frekwensinya dilewatkan melalui suatu pembawa mengalirantarkan data. 

Dalam proses penangkapan terhadap Sabar Parningotan Simatupang (35), sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga akhirnya mobil yang dikemudikan pelaku pun terjun ke kolam ikan yang ada di jalan.

"Pelaku ditangkap di Desa Sibaragas, Kecamatan Pagaran, saat hendak melarikan diri setelah mencuri Baseband tower milik PT Telkomsel di 2 tempat," kata Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak kepada SuaraSumut.id, Jumat (9/2/2024). 

Ia mengatakan penangkapan dilakukan atas informasi dari Team Troubleshoot (Pengawas PT Telkomsel) yang saat itu sedang mengawasi beberapa tower di wilayah Taput karena sudah sering kehilangan.

Team Troubleshoot PT Telkomsel, kata Ernis, sempat mengejar pelaku dari Desa Ranggit menuju Jalan Lintas Sumatera dengan menggunakan mobil menuju Sibolga. 

"Supaya pelaku tidak bisa lolos, akhirnya mereka berkomunikasi dengan Polres Taput dan Polsek Siborongborong dan dicegat di setiap persimpangan, lalu mobil yang dikemudikan pelaku pun terjun ke kolam ikan di pinggir jalan," ujarnya. 

Usai terperosok jatuh, pelaku sempat keluar dari mobilnya dan bersembunyi namun tim gabungan pun menemukan pelaku. Dari pemeriksaan pelaku  mengakui sudah lima kali beraksi di wilayah Taput, mulai bulan Juni 2023 berhasil mengambil lima unit baseband tower. 

Pada bulan Agustus 2023, berhasil mengambil delapan unit. Pada bulan Desember 2023, berhasil mengambil sembilan buah. Pada bulan januari 2024 berhasil mengambil lima buah dan yang terakhir Pebruari 2024 saat di tangkap berhasil enam buah.

"Total keseluruhan baseband tower milik PT Telkomsel yang dicuri oleh tersangka sebanyak 33 buah," jelasnya. 

Saat melakukan pencurian, kata Ernis, pelaku bersama dengan dua rekan nya dari Sibolga yang berinisial A dan I (DPO). Namun yang terakhir kali saat ditangkap dirinya sendiri. 

"Setiap melakukan pencurian tersangka selalu merental mobil untuk mempermudah aksinya," jelasnya. 

Barang curian yang berhasil dicuri selama ini di jual ke kota Bekasi, seharga Rp 1,5 juta per unit baseband. Saat ini rekan pelaku dan penahnya masih dalam penyelidikan, sedangkan pelaku masih diperiksa di Polres Taput untuk pengembangan.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini