SuaraSumut.id - Daftar tunggu jamaah calon haji di Sumatera Utara (Sumut) mencapai 20 tahun. Hal itu diungkapkan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, Jumat (16/2/2024).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut, Zulfan Efendi mengatakan, setiap tahun, kuota haji reguler Sumatera Utara mencapai 8.328 orang. Dari itu, terdapat sekitar 160 ribu lebih jamaah dari 33 kabupaten dan kota di Sumut.
"Semua jamaah calon haji asal Sumatera Utara telah diatur dalam sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (siskohat) Kemenag RI," katanya.
Kemudian, masyarakat yang ingin mendaftar haji bisa menggunakan secara daring melalui aplikasi Pusaka Super Apps milik Kementerian Agama.
Data Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara menyebut kuota haji reguler Sumut pada 2024 sebanyak 8.328 orang terdiri atas jemaah 7.815 orang, lanjut usia 416 orang, petugas haji daerah 66 orang, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah 31 orang.
"Ya, selama 20 tahun untuk Sumatera Utara kurang lebih masa tunggu karena kuota kita 8.328 orang," katanya.
Pihaknya mengakui bahwa jamaah calon haji Sumatera Utara yang berangkat menunaikan rukun Islam terakhir tersebut sudah ditentukan lewati sistem.
Baca Juga:Kemenag Sumut: 7.376 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Kanwil Kemenag Sumut mengimbau seluruh jemaah calon haji agar bersabar menunggu giliran ke tanah suci setiap tahun, dan tidak berkecil hati dengan kebijakan pemerintah.
"Artinya jika mendaftar tahun ini, maka baru bisa diberangkatkan paling cepat tahun 2043 atau 2044," tutur Zulfan. (Antara)