SuaraSumut.id - TPS 05 di Desa Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, akan menggelar pemungutan suara ulang.
Penyebabnya karena surat suara tidak dibubuhi tanda tangan Ketua KPPS pada pemungutan suara 14 Februari 2024.
"Rabu 21 Februari 2024, PSU akan dilaksanakan di TPS 05," kata Ketua KPU Tapanuli Utara Suwardy Pasaribu, melansir Antara, Selasa (20/2/2024).
Untuk pelaksanaan PSU, pihaknya akan mempersiapkan logistik sebanyak 174 pemilih terdaftar ditambah dua persen surat suara cadangan.
"Semoga saja besok tidak ada kendala dalam pelaksanaan PSU dimaksud," ujarnya.
Terkait poin permasalahan yang dinilai sebagai bentuk kelalaian petugas KPPS, KPU Taput melalui Divisi Hukum juga akan memanggil oknum petugas KPPS serta PPK setempat untuk memberikan klarifikasi terkait ihwal kejadian sebelum pihaknya menerapkan sanksi setelah pelaksanaan PSU digelar.
"Sesuai PKPU 5 tahun 2023, di pasal 82, kami wajib memberitahukan kepada pemerintah dan juga lembaga lainnya terkait hal ini," jelasnya.
Informasi yang dihimpun, saat pemungutan ada lebih dari 100 set surat suara, baik Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten telah diberikan Ketua KPPS untuk dicoblos para pemilih tanpa bubuhan tanda tangannya.
Tiba-tiba Ketua KPPS sadar akan hal itu hingga sisa surat suara yang akan dipergunakan para pemilih langsung ditanda tanganinya.
Mengingat ketetapan KPU terkait surat suara sah yang harus dibubuhi tanda tangan, sehingga surat suara yang sebelumnya telah dipergunakan dinyatakan tidak sah.