SuaraSumut.id - Empat santri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya salah satu santri pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Keempat tersangka merupakan senior atau kakak kelas korban berinisial BM (14) di pondok pesantren yang sama.
Tersangka berinisial MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
"Kami tetapkan empat tersangka dan dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, melansir Antara, Selasa (27/2/2024).
Penetapan tersangka setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kasus itu dilakukan berulang-ulang.
Diduga terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak itu sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan berulang.
Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari pesantren maupun dokter yang memeriksa jenazah.
"Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ungkapnya.
Santri tersebut diketahui meninggal pada Jumat 23 Februari 2024. Kasusnya dilaporkan ke Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu 24 Februari 2024.
Keempat tersangka terancam Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.