Terlibat Narkoba, Kakak Adik di Sergai Bareng di Penjara

Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Suhardiman
Sabtu, 30 Maret 2024 | 17:27 WIB
Terlibat Narkoba, Kakak Adik di Sergai Bareng di Penjara
Kakak Adik di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap. [Ist]

SuaraSumut.id - Dua orang yang merupakan kakak adik di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap petugas Polsek Kotarih.

Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya berinisial S alias Lepas (43) dan adiknya J alias Iyem (39).

"Kedua pelaku yang ditangkap merupakan kakak beradik," kata Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga : Jualan Sabu di Kantor Ormas, Pria di Labusel Ditangkap

Mula mengatakan awalnya petugas menangkap S dengan barang bukti satu bungkus plastik diduga sabu.

Ilustrasi sabu (Unsplash/Colin Davis)
Ilustrasi sabu (Unsplash/Colin Davis)

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari adik perempuannya J," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap J. Petugas menyita lima bungkus plastik diduga sabu.

Baca Juga : Dua Residivis Narkoba Kembali Berulah, Diciduk Satresnarkoba Polres Bontang dengan 5,10 Gram Sabu

"Sabu ditemukan di dalam lemari di belakang tas rias," ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini