SuaraSumut.id - Mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik tahun 2018.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Siagian dan Kasi Pidsus Muhammad Ali Riza, Selasa (2/4/2024).
"Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mangapul terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H Adam Malik tahun 2018," katanya.
Muttaqin menjelaskan Mangapul bekerja sama dengan mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik, Ardriansyah Daulay dalam melancarkan aksinya.
"Modus tersangka Mangapul bersama Andriansyah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara," ujarnya.
Selain itu, keduanya juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga.
"Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan kedua tersangka untuk kebutuhan pribadi," ungkapnya.
Mangapul disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI Rp 8.059.455.203," jelasnya.
Muttaqin mengatakan tersangka ditahan di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka ditahan sejak 2 hingga 21 April 2024," katanya.