SuaraSumut.id - Satlantas Polres Aceh Barat menindak tegas terhadap pengemudi kendaraan yang mengangkut barang atau muatan berlebih. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan melindungi keselamatan pengguna jalan.
"Pengangkutan muatan yang berlebih sangat membahayakan pengguna jalan raya, karena dikhawatirkan menyebabkan hal yang tidak diinginkan bagi masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Aceh Barat Iptu Mardiansyah melansir Antara, Senin (24/4/2024).
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi kendaraan yang melanggar aturan, salah satunya dengan tilang atau tindakan langsung. Penindakan ini sesuai dengan instruksi pimpinan dan demi keamanan bersama di jalan raya.
"Pemberlakuan tilang atau tindakan langsung terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih, dan melebihi batas ketentuan," ujarnya.
"Seperti kita ketahui bersama banyak kendaraan yang mengangkut muatan berlebih terkait produktivitas. Pengusaha ingin hemat sehingga membawa barang melebihi kapasitas angkut," sambungnya.
Guna mencegah adanya kendaraan yang mengangkut barang yang melebihi kapasitas dan melebihi ketentuan, pihaknya selama ini juga gencar melaksanakan patroli rutin dengan sasaran pelanggaran kasat mata.
Pihaknya juga melakukan penindakan langsung bagi masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas, termasuk terhadap kendaraan angkut barang berlebih.