SuaraSumut.id - Setelah ditahan selama 200 hari, dua nelayan asal Aceh dibebaskan oleh otoritas Thailand. Keduanya dibebaskan pada 26 April 2024.
Kedua nelayan bernama Tanjul Firdaus (23) dan Saifullah Peuli (41) ini telah sampai di Indonesia pada Minggu 28 April 2024.
"Informasi itu kita dapatkan dari Konsulat RI Songkhla, ada dua warga Aceh yang dipulangkan via bandara Soekarno Hatta," kata Kepala BPBA Akkar Arafat, melansir Antara, Selasa (30/4/2024).
Sebelumnya, Tanjul dan Saiful telah menjalani penahanan terkait kasus Ilegal Fishing, Ilegal entry dan ilegal working di perairan Phuket Thailand.
Setelah kedua nelayan itu tiba di Jakarta, pihaknya langsung melakukan pendataan untuk dipulangkan ke kampung halaman.
"Diketahui bahwa keduanya dalam keadaan kurang dan harus segera mungkin diterbangkan ke Aceh via bandara Kualanamu, Deli Serdang," ungkapnya.
Saiful mengalami lemas sehingga tak bisa berjalan, sedangkan Tanjul mengidap sesak pernafasan. Kini, keduanya sudah berada di tanah rencong.
"Saat pemulangan, dua warga tersebut juga disambut perwakilan Pemerintah Aceh di Medan, dibantu Dinas Sosial Aceh untuk diberangkatkan melalui jalur darat," katanya.