SuaraSumut.id - Seorang calon penumpang di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena hendak menyelundupkan 1,9 kg sabu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelaku berinisial SM alias S (27) ditangkap kemarin.
"Pelaku ditangkap di ruang tunggu menuju pesawat Citilink," katanya, Selasa (30/4/2024).
Penangkapan SM terhadap SM alias S ini bermula dari adanya informasi tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu.
Petugas lalu menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian. Petugas yang mencurigai gerak-gerik pelaku lalu melakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan total 1.928 gram," ungkapnya.
Hadi mengatakan bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam koper yang dibawa pelaku.
"Yang bersangkutan menyembunyikan (sabu) di balik lipatan pakaian dalam koper miliknya," tuturnya.
"Diduga pelaku merupakan jaringan narkoba antar provinsi dari Sumut ke Sulawesi," tambahnya.
Usai dicokok, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap pelaku sudah ditahan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo