3 Pencuri Ditangkap di Mandailing Natal, 16 Sepeda Motor Disita

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Suhardiman
Rabu, 01 Mei 2024 | 14:29 WIB
3 Pencuri Ditangkap di Mandailing Natal, 16 Sepeda Motor Disita
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang terduga pencuri sepeda motor (curanmor) dan menyita 16 unit kendaraan. Ketiganya adalah AR alias Anggi, AM, dan RE warga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan motor sejak November 2023 hingga April 2024.

"Laporan korban terjadinya pencurian dengan pemberatan sebanyak tujuh laporan polisi," katanya melansir Antara, Rabu (1/5/2024).

Polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap AR yang melakukan transaksi jual beli motor tanpa dokumen.

"Setelah diperdalam, AR ternyata melakukan pencurian bersama AM. Mereka ditangkap pada Kamis 18 April 2024 di Simpang Banjar Sibaguri, Panyabungan III," ungkapnya.

"Dari kedua pelaku disita barang bukti berupa dua unit sepeda motor," sambungnya.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap RE. Petugas menemukan 14 unit sepeda motor yang didapatkan dari beberapa lokasi di wilayah Mandailing Natal," jelasnya.

Sepeda motor curian ini rencananya dijual pelaku ke wilayah Kecamatan Sinunukan dengan harga mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per unit.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini