SuaraSumut.id - Anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan dan rekannya Fachmy Wahyudi Harahap dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejati Sumut Gomgom Halomoan Simbolon di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
"Kedua terdakwa dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta," kata Gomgom, melansir Antara, Kamis (9/5/2024).
Keduanya dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Gomgom menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif serta menjadi tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Azlansyah yang menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan.