SuaraSumut.id - Penyidik Kejari Aceh Barat menyita 235 dokumen di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat.
Penyitaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi pembayaran insentif pajak daerah. Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Barat, Taqdirullah.
"235 item dokumen yang kita sita ini salah satunya terkait item pembayaran insentif," katanya melansir Antara, Rabu (22/5/2024).
Taqdirullah menjelaskan bahwa dokumen yang disita meliputi pembayaran insentif sejak 2018 sampai 2022.
Termasuk dokumen pencairan anggaran seperti surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencarian dana (SP2D), serta sejumlah dokumen pencairan anggaran lainnya.
"Penyidik juga mengamankan perangkat lunak dari BPKD Aceh Barat," ujarnya.
Dokumen yang disita nantinya akan ditelaah kembali oleh penyidik, termasuk memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan.
Seperti diketahui, penyidik Kejari Aceh Barat sepanjang Selasa melakukan penggeledahan di Kantor BPKD Aceh Barat, terkait penyidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Penggelapan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh. Proses penggeledahan dimulai sekira pukul 09.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 19.00 WIB.