SuaraSumut.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Medan menangguhkan pembongkaran Mal Centre Point usai membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar dari total Rp 250 miliar.
"Sebenarnya PT Kereta Api (KAI) yang membayarkan ke kas Pemkot untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Rp 107 miliar," kata Pj Sekda Pemkot Medan Topan Obaja Putra Ginting, Kamis (30/5/2024) sore.
PT KAI melakukan pembayaran karena juga pengelola Mal Centre Point bersama PT ACK. Di mana PT KAI memiliki HPL, namun sudah mati. Atas pembayaran ini, pihaknya akan menarik alat berat dan segel di Centre Point.
"Kita juga sudah berdiskusi dengan Pak Wali (Bobby Nasution) bahwa dari sisi perekonomian di dalam ada tenan-tenan yang berjualan, dan juga banyak sekali pekerja-pekerja di sana yang dua minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita memberikan penangguhan untuk penghancuran gedung tersebut," ujarnya.
Topan mengatakan PT ACK selaku pengelola Centre Point berjanji akan melunasi sisa tunggakan BPHTB dengan besaran Rp 100 miliaran pada 19 Juni 2024.
"Untuk penyegelan kita buka, untuk rencana penghancuran gedung ditangguhkan, bukan dibatalkan, karena kita lihat ada niat baik dari PT ACK untuk mengurus ini. Tentunya (bila 19 Juni sisa belum dibayar) sesuai dengan tanggal yang mereka janjikan tidak melakukan pelunasan, pastinya kita akan bertindak lagi," ungkapnya.
Setelah menyelesaikan BPHTB, kata Topan, Pemkot Medan akan kembali menagih PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk selanjutnya memenuhi HPL atas gedung mal.
"Dan nanti yang ketiga adalah pembayaran PBG, itu nanti berproses," tukasnya.
Diketahui, Pemkot Medan menunda pembongkaran Mal Centre Point yang menunggak pembayaran pajak Rp 250 miliar. Hal ini dilakukan setelah pihak pengelola Centre Point mencicil tunggakan pajak.
"Sudah ada masuk Rp 107 miliar ke kas Pemkot Medan. Ini niat baik meski belum lunas," kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Rabu 29 Mei 2024 malam.
Menantu Presiden Jokowi ini mengatakan pihaknya terus menunggu pelunasan tunggakan pajak tersebut. Pihaknya pihaknya akan menentukan kembali kapan batas waktu pelunasan itu.
"Pada Kamis 30 Mei 2024, kami akan memberikan lagi tenggat waktunya. Kalau nanti sampai habis masanya belum juga diselesaikan, kami akan membongkarnya," jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Medan sempat menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, karena menunggak pajak hingga Rp 250 miliar. Mal itu bakal dibongkar jika tidak membayar tunggakan sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Sejumlah alat berat dari Dinas SDABMBK sudah terparkir di depan Mal Center Point, pada Rabu (29/5/2024), sehari sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
Kontributor : M. Aribowo