Usut Keterlibatan Keluarga Caleg PKS Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu, Polisi: Salah Satu Tersangka Adik Iparnya

Penyidik Bareskrim Polri mengusut keterlibatan keluarga calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang terpilih, Sofyan.

Riki Chandra
Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:17 WIB
Usut Keterlibatan Keluarga Caleg PKS Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu, Polisi: Salah Satu Tersangka Adik Iparnya
Sofyan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersandung kasus narkoba. (Instagram @sofyan_pks)

SuaraSumut.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusut keterlibatan keluarga calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang terpilih, Sofyan, dalam kasus dugaan jaringan narkoba.

Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan, tersangka Sofyan melibatkan adik iparnya dalam pengiriman narkoba sabu seberat 70 kilogram dari Aceh ke Jakarta.

“Dari tiga tersangka yang ditangkap pada 10 Maret di Lampung itu, salah satunya adik ipar tersangka,” kata Gembong, Jumat (31/5/2024).

Tiga tersangka yang ditangkap di Lampung itu, yakni S alias G, RAF alias F dan IA. Dua tersangka lainnya, merupakan orang kenalan yang sengaja direkrut untuk mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta menggunakan jalur darat.

Saat penangkapan terjadi pada Minggu (10/3/2024), tersangka Sofyan sudah melarikan diri, ketika mobil yang membawa barang bukti itu memasuki Pelabuhan Bakauheni.

“Jadi dia (Sofyan) ikut nganter juga sampai mendekati Bakauheni, dia turun. Terus anak buahnya suruh jalan sambil memantau. Ditangkap, tapi dia kabur ke Aceh,” kata Gembong.

Sofyan sempat buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua bulan. Dalam pelarian, caleg PKS itu berada di wilayah dekat kebun sawit. Dan sempat pulang ke rumahnya di Aceh, lalu tidak terlacak lagi.

Penyidik terus melakukan pencarian, hingga diketahui keberadaan tersangka ada Aceh. Pada Sabtu (25/5/2024), tersangka diketahui sedang berada di kedai kopi, lalu ke toko pakaian.

Sofyan berperan sebagai bandar, yang memberikan modal, pemilik barang serta kenal dengan pengirim barang di Malaysia. Menurut Gembong, tersangka sempat menerima komisi dari jaringan Malaysia, senilai Rp 380 juta.

“Dia dapat pertama itu Rp 280 juta, terus ditambah Rp 100 juta, total semuanya Rp 380 juta,” katanya.

Menurutnya, uang tersebut digunakan tersangka untuk operasional membawa narkoba dari Aceh ke Jakarta. Penyidik sedang mendalami apakah uang kejahatan narkoba itu digunakan tersangka untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Masih sedang kami dalami,” kata Gembong. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini