1,14 Juta Anak di Indonesia Masih Terlibat dalam Situasi Pekerja Anak

Pekerjaan itu merupakan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk, yang memberikan dampak pada fisik dan psikis.

Suhardiman
Rabu, 12 Juni 2024 | 13:38 WIB
1,14 Juta Anak di Indonesia Masih Terlibat dalam Situasi Pekerja Anak
Ilustrasi pekerja anak. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Sekitar 1,14 juta anak di Indonesia masih terlibat dalam situasi pekerja anak. Mereka ditemukan di berbagai sektor, termasuk informal seperti menjadi anak jalanan atau pemulung.

Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah, melansir Antara, Rabu (12/6/2024).

"Bahkan, mohon maaf, di KPAI sendiri data mengenai anak yang dilacurkan itu cukup tinggi. Apalagi saat ini difasilitasi oleh pemanfaatan media ya. Ya saya harus sampaikan gitu, data-data prostitusi online di situ hampir 80 persen adalah usia anak," katanya.

Pekerjaan itu merupakan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk, yang memberikan dampak pada fisik dan psikis. Padahal, dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 138, usia minimal anak boleh bekerja adalah 15 tahun.

Dalam penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan nasional, realita di daerah-daerah berbeda, dan banyak sekali orang tua yang turut menyuruh anak-anaknya untuk bekerja, karena merasa mendapatkan manfaat dari hal itu.

"Misalnya di Karawang, beberapa yang menjadi lumbung padi kita ketika musim panen, sekolah sepi itu. Karena semuanya berbondong-bondong untuk panen ke sawah gitu," ucapnya.

Kemudian contoh lainnya, kata dia, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana anak-anaknya memanen tembakau.

Isu pekerja anak adalah isu yang multi dimensi, kata dia, bukan hanya tentang ekonomi namun juga dalam pengasuhan serta pemenuhan hak-hak anak, sehingga kolaborasi menjadi kunci untuk menangani hal itu. Sebagai contoh, lanjutnya, pemerintah daerah (pemda) dapat berperan serta melalui Kota atau Kabupaten Layak Anak (KLA).

Dalam 24 indikator KLA antara lain tentang eksploitasi anak, termasuk cara menurunkan atau menanggulangi situasi pekerja anak.

"Di sini mengikat faktor-faktor, misalnya dunia usaha, dunia usaha juga harus sudah punya aturan, SOP, mekanisme bahkan di tingkat HRD bahwa usia yang memang layak masuk dalam tenaga kerjaan, tenaga kerja muda itu di atas usia anak, yaitu 18 tahun," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini