SuaraSumut.id - Kapal niaga jenis landing craft transport (LCT) yang membawa 106 kilogram sabu diamankan tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam. Kapal tersebut diamankan di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
"Petugas mengamankan sebuah kapal kargo dengan nama Legend Aquarius," kata Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, melansir batamnews.co.id, Rabu (17/7/2024).
Dalam pengungkapan itu, petugas menemukan 106 kilogram sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam tangki penyimpanan bahan bakar kapal itu.
"Narkoba itu disembunyikan di dalam tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi. Tangki itu diisi penuh, sehingga untuk menemukan tempat tersembunyi harus memindahkan bahan bakar ke storage lainnya," ujarnya.
Evi menjelaskan pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan penangkapan kapal. Petugas juga mengamankan tiga orang sebagai pelaku. Ketiganya berkewarganegaraan India.
"Mereka WNA asal India berinisial RM, SD, dan GV," jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana mati atau penjara seumur hidup," katanya.