SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berinisial KS (40) mencabuli dua putri kandungnya.
Ia melakukan aksinya di rumah mereka. Atas kejadian tersebut, masyarakat memboyong pelaku ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi menjelaskan korban merupakan anak kandung pelaku berusia dua tahun dan sembilan tahun.
"Kedua korban merupakan anak kandung pelaku," katanya kepada suarasumut.id, Rabu (17/7/2024).
Warga yang mengetahui kejadian itu lalu membawa pelaku ke kantor polisi pada 13 Juli 2024 dan membuat laporan resmi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali mencabuli anaknya. Terakhir, pelaku melakukan perbuatan bejat pada Desember 2023.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap kedua korban," ujarnya.
Petugas masih mendalami kasus ini untuk mengumpulkan lebih banyak bukti guna memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Pelaku kini ditahan di Polres Simalungun. Kita akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku," jelasnya.
Saat ini kedua korban berada di bawah perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pencabulan terhadap anak-anak," katanya.