Mantan Bupati Batu Bara Zahir Jadi Tersangka, Kamis Besok Dipanggil

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Zahir.

Suhardiman
Rabu, 24 Juli 2024 | 12:16 WIB
Mantan Bupati Batu Bara Zahir Jadi Tersangka, Kamis Besok Dipanggil
Bupati Batu Bara Zahir. [Antara]

SuaraSumut.id - Mantan Bupati Batu Bara Zahir ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu diduga terkait kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan Zahir ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Zahir merupakan tersangka ke enam. Sebelumnya polisi sudah menetapkan 5 tersangka lainnya," kata Hadi kepada SuaraSumut.id, Rabu (24/7/2024).

Kelima tersangka adalah F yang merupakan adik kandung Zahir, AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Kemudian, RZ selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan MD selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.

"Lima tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," ujarnya.

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Zahir. Polisi akan memanggilnya pada Kamis (25/7/2024) guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir," kata Hadi.

Lima Tersangka Ditahan

Sementara itu, lima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan PPPK telah ditahan. Hal ini dikatakan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan.

"Tim JPU Kejati Sumu dan Kejari Batu Bara menahan lima tersangka terhitung sejak hari ini sampai 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan," katanya melansir Antara.

Penahanan kelimanya dilakukan usai pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua dari penyidik Polda Sumut.

"Adapun jumlah uang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara sekitar Rp 2 miliar. Uang itu telah dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) melalui Kejari Batu Bara," ungkapnya.

Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

"Tim JPU Pidsus segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," katanya.

Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan kecurangan, dan suap rekrutmen PPPK Kabupaten Batu Bara.

Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, F menerima uang Rp 2 miliar dari AH dan MD pada akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang itu berasal dari para peserta seleksi PPPK yang diminta AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih setiap peserta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini