SuaraSumut.id - Jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), menggagalkan perdagangan enam ekor satwa dilindungi yang diduga akan dijual oleh dua pria paruh baya.
Pelaku tersebut berinisial AF (56) dan IS (50). Mereka ditangkap di tempat terpisah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba mengatakan, tersangka AF ditangkap di satu rumah yang terletak di Jalan Ibrahim Umar Medan, sedangkan IS diringkus di Jalan Pahlawan Medan.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 ekor lutung Sumatera dan 2 ekor kukang. Polisi menangkap pelalu setelah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut.
"Kita juga menyita barang bukti satwa lain yang turut diperjualbelikan, yakni satu ekor musang dan satu ekor tupai, tapi itu tidak tergolong satwa dilindungi,” sebut Jama, dikutip dari Antara, Jumat (26/7/2024).
Jama megatakan, kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat. Barang bukti satwa itu diakui pelaku berasal dari seseorang di Sumatera Barat (Sumbar).
"Mereka beli ke seseorang di Sumbar yang masih kami cari. Mereka beli seharga Rp 750 ribu per ekornya," katanya.
Awalnya, kata Jama, pelaku mengaku hanya ingin memelihara satwa tersebut. Namun, belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp 5 juta.
"Seluruh satwa kami serahkan ke BKSDA Sumut. Kedua pelaku dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancam penjara lima tahun," tegasnya.