Terpidana Korupsi Rumah Bantuan Korban Konflik di Aceh Ditangkap Usai Buron Sejak 2016

Dirinya mengatakan terpidana ditangkap di rumahnya di Desa Arul Badak, pada Selasa 30 Juli 2024.

Suhardiman
Rabu, 31 Juli 2024 | 14:20 WIB
Terpidana Korupsi Rumah Bantuan Korban Konflik di Aceh Ditangkap Usai Buron Sejak 2016
Ilustrasi korupsi. (shutterstock)

SuaraSumut.id - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap Jemelah Aman Safii (78), terpidana tindak pidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 akhirnya ditangkap.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
"Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 2016," katanya melansir Antara, Rabu (31/7/2024).

Dirinya mengatakan terpidana ditangkap di rumahnya di Desa Arul Badak, pada Selasa 30 Juli 2024.

"Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Usai ditangkap, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk pemeriksaan administrasi dan kesehatan.

"Terpidana dieksekusi ke Rutan Takengon guna menjalani hukuman," ungkapnya.

Jemelah Aman merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2006 dengan kerugian negara Rp 114 juta.

Jemelah dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 60 juta subsidair dua bulan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 114 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana penjara selama satu tahun.

Terhadap terpidana, kata dia, telah dilakukan beberapa kali pemanggilan guna menjalani putusan tersebut. Namun, terpidana tidak memiliki itikad baik melaksanakan putusan pengadilan.

"Terpidana bahkan sempat melarikan diri ke luar Provinsi Aceh," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini