SuaraSumut.id - AKP Rianto maju dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Asahan 2024. Kasat Reskrim Polres Asahan ini mendapatkan rekomendasi dari Partai Demokrat.
Surat rekomendasi diberikan oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta. Rianto diusung menjadi bakal calon wakil bupati Asahan mendampingi Taufik Zainal Abidin.
Apakah boleh anggota Polri yang masih aktif ikut dalam Pilkada? Begini tanggapan Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan majunya Rianto di Pilkada Asahan merupakan hak politik siapapun. Jika masih calon, kata Hadi, Rianto tidak perlu mundur sebagai anggota Polri.
"Maju dalam pemilihan kepala daerah itu merupakan hak politik siapapun, termasuk anggota Polri. Tidak ada aturan baku yang melarang anggota Polri menjadi bakal calon kepala daerah," kata Hadi kepada wartawan, kemarin.
"Jika masih status bakal calon tidak ada aturan baku di UU atau peraturan lainnya harus mundur," sambung Hadii.
Namun, jika ditetapkan resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, Rianto mesti mundur dari anggota Polri.
"Tetapi, setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, maka yang bersangkutan segera diproses pemberhentian secara resmi dari keanggotaan Polri,” ujarnya.
Hadi menjelaskan hal ini tertuang dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri no 3 tahun 2005 tentang pedoman bagi anggota Polri dalam mengikuti pemilihan calon kepala daeran dan wakil kepala daerah.
Diketahui, AKP Rianto menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Asahan sejak Juli tahun 2023. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Patumbak dan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Polrestabes Medan.
Kekinian Rianto merambah ke ranah politik dengan menjadi calon Wakil Bupati Asahan mendampingi Taufik Siregar.
Selain Partai Demokrat yang telah memberikan dukungan, Partai Gerindra juga telah memberikan dukungan terhadap pasangan Taufik-Rianto di Pilkada Asahan.