SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Berdasarkan rapat pleno terbuka, DPT Langkat mencapai 781.526 pemilih.
Ketua KPU Langkat, Dian Taufik Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan di Stabat, Sabtu lalu. Pihaknya juga memastikan bahwa data tersebut berasal dari 23 kecamatan dan 277 desa/kelurahan di seluruh Kabupaten Langkat.
Dari jumlah tersebut, terdapat 389.836 pemilih laki-laki dan 391.690 pemilih perempuan yang tercatat dalam DPT.
Sebagai bagian dari persiapan menuju Pilkada 2024, KPU Langkat tidak hanya menetapkan DPT, tetapi juga telah meluncurkan jingle dan maskot resmi Pilkada dalam acara yang digelar di Alun-alun Tengku Amir Hamzah, Stabat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam gelaran pemilihan kepala daerah nanti.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan kelancaran proses Pilkada 2024 di Kabupaten Langkat. Dengan jumlah pemilih yang mencapai 781.526 orang, KPU Langkat akan terus melakukan sosialisasi dan persiapan teknis agar Pilkada berjalan dengan lancar dan transparan. (Antara)