SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pria di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), karena terlibat kasus pencurian sepeda motor warga. Kedua pelaku bernama Rudi alias Bagong (38) dan Zio Fahrezi (23).
Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian berpura-pura ingin membeli motor yang dijual pelaku melalui Facebook.
Kapolsek Serbalawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe mengatakan pencurian terjadi di rumah korban Afnanda (23) di Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, pada Senin 9 September 2024.
Saat bangun tidur, korban melihat sepeda motornya yang terparkir di samping rumah telah hilang. Korban lalu mencari sepeda motornya, namun tak kunjung ditemukan.
Kasus pencurian itu baru dilaporkan korban ke kepolisian pada Minggu 29 September 2024. Polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan.
Petugas menelusuri keberadaan motor korban lewat aplikasi Facebook. Singkat cerita, korban nememukan sepeda motor telah ditawarkan oleh salah satu akun di Facebook bernama Wil Pratama.
"Petugas kemudian berkomunikasi dengan pengunggah dan menawarkan sepeda motor dengan harga Rp 7 juta," katanya, Senin (30/9/2024).
Setelah terjadi kesepakatan harga, petugas bertemu dengan pemilik akun Wil Pratama di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik.
"Petugas langsung mengamankan pelaku Zio selaku pemilik akun tersebut," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku Rudi selaku pencuri motor korban. Usai ditangkap, keduanya diboyong ke Polsek Serbalawan.
"Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan kunci kontak," katanya.