Eks Kadispora Simeulue Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Dua terdakwa lainnya yakni Firdaus dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Suhardiman
Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:51 WIB
Eks Kadispora Simeulue Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

"Dalam pelaksanaan, para terdakwa tidak mengerjakan pengadaan tersebut. Para terdakwa membuat dokumen pekerjaan tersebut seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen. Kemudian, para terdakwa mencairkan anggaran pengadaan 100 persen," ucap JPU.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan pada terdakwa dan penasihat hukumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini