SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap 115 pelaku pengguna narkoba dalam kurun waktu 23-30 September 2024. Selama sepekan tersebut, ada 52 kilogram sabu-sabu yang disita.
"115 pelaku dengan 87 kasus itu merupakan 99 orang merupakan jaringan narkoba dan 16 sebagai pemakai," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, melansir Antara, Rabu (2/10/2024).
Hadi mengatakan ada sejumlah narkoba yang disita dalam kurun waktu sepekan. Rinciannya 52,17 kg sabu, 608,25 gram ganja, 1,63 kg heroin, dan 39.070 butir pil ekstasi.
"Kita terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba. Berbagai penindakan terus dimasifkan," ujarnya.
Polda Sumut dan jajaran tidak ragu-ragu dalam menindak tegas pelaku narkoba di wilayah hukumnya. Karena narkoba merupakan sumber dari kejahatan.
Untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara, pihaknya mengajak semua elemen lapisan masyarakat dari tokoh agama hingga ormas bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
Dirinya mengimbau masyarakat juga aktif dalam memberikan informasi di wilayah lingkungannya jika ada orang mencurigakan untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat diproses.