SuaraSumut.id - Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara (Sumut), menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu. Narkotika itu dibawa oleh seorang anak buah kapal (ABK) dari Malaysia.
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengatakan pengungkapan dilakukan pada Sabtu 5 Oktober 2024.
Saat itu, pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu ABK kapal membawa narkotika yang akan kembali dari Malaysia ke pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung kemudian melakukan koordinasi dengan tim yang ada di darat terkait adanya kedatangan kapal tersebut.
"Tim melakukan pemeriksaan kapal saat bersandar di pelabuhan. Dari pemeriksaan ditemukan lima bungkus sabu dan mengamankan HS," katanya, melansir Antara, Jumat (11/10/2024).
Selanjutnya, HS bersama barang bukti dibawa kepada Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HS terancam hukuman penjara minimal seumur hidup dan maksimal tuntutan pidana mati.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika dan barang ilegal lainnya.