Dramatis! Ketua Adat Simalungun Bebas, Vonis Pembakaran Hutan Dianulir

Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis lepas kepada Ketua Adat Simalungun, Sorbatua Siallagan, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan penyerobotan lahan.

Riki Chandra
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 18:27 WIB
Dramatis! Ketua Adat Simalungun Bebas, Vonis Pembakaran Hutan Dianulir
Ketua Adat Simalungun, Sorbatua Siallagan divonis bebas oleh PT Medan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan vonis lepas kepada Ketua Adat Simalungun, Sorbatua Siallagan, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan penyerobotan lahan.

Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Simalungun yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Sorbatua.

Humas PT Medan, John Pantas Lumban Tobing, mengonfirmasi bahwa vonis lepas ini dikeluarkan setelah majelis hakim menilai bahwa perbuatan Sorbatua bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.

"Majelis hakim menyatakan bahwa Sorbatua Siallagan terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun perbuatan itu masuk dalam ranah perdata, bukan pidana," ujarnya, Sabtu (19/10/2024).

Putusan banding dengan nomor 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Simalungun yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/10/2024), majelis hakim PT Medan yang dipimpin oleh Syamsul Bahri bersama dua hakim anggota, Dr Longser Sormin dan Tumpal Sagala, memutuskan untuk melepaskan Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera membebaskan Sorbatua dari Rumah Tahanan Negara. Hak-hak Sorbatua, termasuk martabatnya, juga dipulihkan oleh pengadilan.

Sebelumnya, Sorbatua Siallagan dituduh terlibat dalam pembakaran hutan di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, pada September 2022. Ia dan kelompok masyarakat adatnya mengklaim bahwa tanah yang mereka bakar adalah tanah ulayat yang telah mereka kuasai selama lebih dari 200 tahun.

Namun, PT Toba Pulp Lestari Tbk, perusahaan yang memiliki hak konsesi atas kawasan tersebut sejak 1993, melarang aktivitas tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Vonis PN Simalungun sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman empat tahun. Namun, dengan keputusan dari PT Medan, Sorbatua kini dibebaskan dari segala tuntutan hukum. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini